Sabtu, 07 Agustus 2010

patuhilah rambu-rambu lalu lintas

Rambu dan markah(pasal 287):

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a ...atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).


wah kena pasal 258 juga tuh tentang kelengkapan kendaraan..!!! coba liat lebih detail, kaga ada kaca spionnya tuh..!!!












sudah menjadi rahasia umum sih hehehehhe..!!!! tapi no comment lah..!!!













Helm Standard(penumpang / pengemudi)(Pasal 291):


(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling l...ama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).


kelengkapan motor(pasal 285):


(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemant...ul cahaya, alat pengukur kecepatan, kanlpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).


sepertinya polisi ini yang tidak melanggar lalu lintas. hanya saja menggunakan alat komunikasi saat berkendaraan..!! itu kan dapat membahayakan orang lain..!! hehehe..!! yang penting tidak melanggar lalu lintas..








entah pelanggaran lalu lintas apa yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor itu sampai-sampai membuat aparat kepolisian melakukan hal seperti itu..!!

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Putri Fitriyani emang polisi Indonesia gak bener semua. hanya beberapa yang niet menjadi polisi dan mampu menanamkan jiwa polisi pada dirinya. namun masih banyak polisi yang hanya menginginkan gaji polisi yang tinggi tidak menjadi contoh pada masyarakat ! padahal polisi itu public figur ! ckckck